KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ucapnya.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK atas perkara dugaan korupsi pengurusan HGB yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka di antaranya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Selain mereka, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.
KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Editor: Aditya Pratama