KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara terkait Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Jumat (22/12/2023). Penggeledahan terkait kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Hari ini (22/12), tim penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan, penggeledahan di kantor Pemprov Maluku Utara (Malut) itu masih berlangsung.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang Rp2,2 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut uang miliaran itu digunakan untuk menginap di hotel hingga berobat gigi.
"Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," kata Alex saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
Editor: Reza Fajri