Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah 2 Tersangka Suap Bupati Bogor, Amankan Barang Elektronik

Sabtu, 30 April 2022 - 13:46:00 WIB
KPK Geledah Rumah 2 Tersangka Suap Bupati Bogor, Amankan Barang Elektronik
Bupati Bogor, Ade Yasin (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah 2 tersangka suap Bupati Bogor di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (29/4/2022). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang elektronik

"Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada dua lokasi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/4/2022).

"Dua lokasi ini adalah rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Kota Bandung," kata dia.

Dua rumah tersebut diduga milik Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang kini berstatus sebagai tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin.

"Ditemukan dan diamankan di antaranya berupa bukti elektronik. Berikutnya bukti-bukti ini akan dianalisa lebih lanjut dan disita sebagai barang bukti elektronik (BBE) yang isinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi dan tersangka," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut