Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang hingga Perhiasan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:32:00 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang hingga Perhiasan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto : Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan perhiasan saat menggeledah rumah dinasBupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, penyidik juga menggeledah sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan rumah tersangka dalam rangkaian penyidikan tersebut.

"Dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas bupati," ucap Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Namun, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang disita maupun nilai perhiasan yang ditemukan. Adapun, penyidik akan mendalami dokumen dan barang bukti yang diperoleh selama penggeledahan.

"Tentu semuanya nanti akan didalami oleh penyidik, dokumen-dokumen yang terkait," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.

Dua tersangka lainnya yakni Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative (MWC).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Hamenang menggunakan uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi untuk membayar utang Pilkada. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan fee sejumlah kontraktor terkait pengadaan di Kabupaten Klaten.

KPK menyebut total fee yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar. Sebagian besar uang tersebut diduga digunakan untuk membayar utang Pilkada dan memenuhi kebutuhan lainnya.

"Dari MAW (Muhammad Amin Wahyu Utomo) melalui RZI (Rizqan Iryawan) sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, sebagaimana dikutip Sabtu (17/10/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut