Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Kamis, 06 November 2025 - 18:28:00 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). (Foto: iNews Pekanbaru)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Wahid, terdapat dua orang lain yang juga ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN). 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025) lalu. 

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut