KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).
Tessa belum menjelaskan jumlah uang yang disita dari giat tersebut.
"Nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik," ujarnya.
Diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita.
Editor: Rizky Agustian