Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hadirkan Tersangka saat Ekspos Kasus, Ini Catatan Komisi III DPR

Rabu, 29 April 2020 - 19:36:00 WIB
KPK Hadirkan Tersangka saat Ekspos Kasus, Ini Catatan Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan tersangka saat ekspose kasus berbuntut panjang. Komisi III DPR menilai langkah lembaga antirasuah tersebut melanggar asas praduga tak bersalah.

Adalah anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani yang mempertanyakan langkah KPK. Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK secara virtual di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

"Terkait dengan kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu, dalam tanda kutip, melanggar asas praduga tidak bersalah," katanya.

Arsul memaparkan, sistem peradilan pidana di Indonesia bersandar pada asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah. Dia pun meminta KPK mempertimbangkan kembali kebijakan menghadirkan tersangka dalam ekspos kasus.

"Ini saya kritisi ketika raker dengan Kapolri, saat itu kebetulan Polri menanyangkan begitu masif istri hakim yang membunuh suaminya, itu agak melanggar asas praduga tidak bersalah. Apalagi, ketika humasnya sudah yakin betul pembunuhnya, ini yang harus diperbaiki," tuturnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah diakui bersama.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan menghadirkan tersangka pada saat ekspos kasus korupsi karena untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Selain itu, menghadirkan tersangka dalam ekspos kasus juga bentuk kesetaraan di muka hukum sehingga tidak membeda-bedakan kasus korupsi dengan kasus-kasus lainnya.

"Jadi, kami ingin memberikan kesetaraan dan persamaan hak di muka hukum, yang kita kenal dengan equality before the law. Jadi, sejak awal sudah diperkenalkan," ujarnya.

Firli mengatakan menghadirkan tersangka kasus korupsi juga sebagai bentuk sanksi sosial agar mereka ingat bahwa tindakannya pernah merugikan negara sehingga menjadi pembelajaran penting.

Firli menegaskan langkah KPK itu untuk membuat efek jera kepada para tersangka kasus korupsi. Oleh karena itu, dia meminta maaf kalau menghadirkan tersangka korupsi ini malah menimbulkan polemik baru.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut