KPK: Hanya 40,13% Caleg yang Serahkan LHKPN
JAKARTA, iNews.id – Tingkat kepatuhan calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sangat rendah. Berdasarkan data kepatuhan yang dimiliki lembaga antirasuah itu, jumlah caleg yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di pemilu tahun ini tidak mencapai setengah dari total wajib lapor.
Dari 10.316 caleg wajib lapor LHKPN, hanya 4.140 orang yang sudah melapor ke KPK. Sementara, sebanyak 6.176 orang lagi belum melaporkan harta kekayaannya. Jika dibuatkan persentasenya, tingkat kepatuhan para caleg Pemilu 2019 hanya 40,13 persen.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, pelaporan harta kekayaan berbasis elektronik atau e-LHKPN menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan masyarakat untuk memilih caleg yang bertanggung jawab dan berintegritas. “Kita sepakat bahwa e-LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah caleg ini jujur atau tidak. Sekarang kita sampai di Pemilu 2019, indikator e-LHKPN adalah satu indikator yang secara regulasi ini sah harus disampaikan,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Pahala menuturkan, tahun pemilu ini semestinya dapat dijadikan partai politik (parpol) sebagai ajang untuk berbenah diri dalam menyiapkan kader-kader yang berintegritas dan bertanggung jawab. Termasuk juga dalam pelaporan LHKPN.
“Tahun 2019 ini pembersihan kader. Jadi kita ingin kader partai yang maju adalah kader yang jujur dan bersih, salah satu indikatornya mereka menyampaikan LHKPN dan masyarakat silakan melihat LHKPN-nya di website,” tuturnya.