KPK: Hanya 40,13% Caleg yang Serahkan LHKPN
Menurut dia, KPK dan KPU berkeyakinan bahwa untuk menciptakan politik yang berintegritas, kesadaran pelaporan LHKPN perlu didorong. Dengan begitu, masyarakat dapat memilih calon-calon pemimpin yang baik di pemilu tahun ini.
“Karena hampir semua (caleg) yang maju ini, kecuali DPD, sebenarnya di-endorse (didorong) partai masing-masing. Oleh karena itu, KPK melihat instrumen laporan harta kekayaan ini sebagai instrumen penting,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Pahala memerinci bahwa ada 648 caleg DPR wajib lapor, tetapi hanya 96 orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sebanyak 552 orang lagi belum memberikan LHKPN-nya, sehingga tingkat kepatuhan caleg DPR hanya mencapai 14,81 persen.
Selanjutnya, ada 8.972 caleg DPRD wajib lapor, tapi hanya 3.491 orang yang sudah membuat LHKPN. Sementara, 5.481 orang lagi belum melaporkan harta kekayaan mereka, sehingga tingkat kepatuhan caleg DPRD hanya 38,91 persen.
Berikutnya, ada 696 caleg DPD wajib lapor. Yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 553 orang, sedangkan 143 orang lagi belum melaporkan harta kekayaan. Data ini diperoleh berdasarkan penarikan data report kepatuhan LHKPN pada 8 April 2019 pukul 08.27 WIB.
Editor: Ahmad Islamy Jamil