Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Harap Azis Syamsuddin Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Senin, 14 Februari 2022 - 07:08:00 WIB
KPK Harap Azis Syamsuddin Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Azis Syamsuddin (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sesuai tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim diminta KPK mempertimbangkan seluruh fakta hukum selama persidangan.

Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi agenda sidang putusan terhadap Azis, hari ini, Senin (14/2/2022). Sedianya, Azis bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.

"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya.

Tak hanya itu, Ali juga berharap hakim dapat mengesampingkan seluruh bantahan Azis. Kata Ali, Azis kerap mengklaim tidak menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus perkara. Putusan majelis hakim yang adil, diingatkan Ali, dapat memberikan efek jera bagi para koruptor.

"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut