KPK Harap Nama Pengganti Lili Pintauli Segera Diusulkan Presiden Jokowi
Untuk diketahui, Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Pengunduran diri Lili berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika yang sedang diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menjelaskan bahwa proses dan mekanisme pengganti Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Di mana, nama-nama calon pengganti Lili akan disampaikan Presiden Jokowi.
"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.