Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hentikan 36 Kasus, Firli Bahuri: Perkara Tidak Boleh Digantung

Jumat, 21 Februari 2020 - 14:21:00 WIB
KPK Hentikan 36 Kasus, Firli Bahuri: Perkara Tidak Boleh Digantung
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak kami hentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya," ucapnya.

Sebelumnya Ali Fikri menjelaskan 36 kasus yang dihentikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, BUMN, penegak hukum, kementerian atau lembaga, DPR serta DPRD. Dia tidak merinci secara detail kasus-kasus apa saja yang dihentikan.

Namun Ali menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, dan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras tidak termasuk yang dihentikan. Dia juga memastikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino tidak termasuk dihentikan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut