Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Nasir Djamil: Jangan-Jangan terkait Orang Penting

Sabtu, 22 Februari 2020 - 20:27:00 WIB
KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Nasir Djamil: Jangan-Jangan terkait Orang Penting
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

ACEH, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan menyebutkan detail 36 kasus korupsi yang dihentikan. Salah satu asas pembentukan KPK, yaitu transparansi.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, transparansi KPK penting untuk mencegah kecurigaan publik di balik penghentian 36 kasus korupsi tersebut.

"Pertanyaannya kasus apa saja, artinya KPK juga harus transparan menyampaikan kepada publik ketika kasus dapat dihentikan kenapa?" ujar Nasir di sela-sela acara Kenduri Kebangkasaan di Sekolah Sukma Bangsa di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, KPK harus bersih dari intervensi kepentingan manapun. Mulai dari pejabat pemerintah, tokoh politik maupun pengusaha.

"Jangan-jangan kasus terkait orang penting di negeri ini sehingga dihentikan oleh KPK. Intinya keterbukaan saja kepada publik," katanya.

Sebelumnya KPK memastikan, kasus menjadi perhatian publik tidak termasuk di antara 36 kasus yang dihentikan. Misalnya, kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

"Supaya clear, kami dapat memastikan bukan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut