KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) ditandai penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Aset belasan miliar tersebut terdiri atas sejumlah bidang tanah dan bangunan di beberapa titik wilayah strategis yang meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung. Selain itu, terdapat properti komersial di kawasan Margonda Raya, Kota Depok.
Mungki menjelaskan, langkah ini merupakan strategi pengembalian aset (asset recovery), guna memastikan harta milik koruptor kembali bermanfaat nyata bagi masyarakat.
“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” kata Mungki dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara
Dia menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan. Monitoring akan dijalankan secara berkala, guna memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak disalahgunakan kembali atau terbengkalai.
“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti