Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN Maksimal 21 Hari sebelum Dilantik

Sabtu, 08 Juni 2024 - 11:15:00 WIB
KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN Maksimal 21 Hari sebelum Dilantik
KPK mengingatkan caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik menjadi anggota dewan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih segera melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan bisa dilakukan maksimal 21 hari sebelum dilantik. 

"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024). 

Dia mengatakan, pelaporan LHKPN penting supaya proses administrasi para caleg terpilih tidak terhambat.

"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke depannya," ujarnya.

Adapun aturan caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut