Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN Maksimal 21 Hari sebelum Dilantik

Sabtu, 08 Juni 2024 - 11:15:00 WIB
KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN Maksimal 21 Hari sebelum Dilantik
KPK mengingatkan caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik menjadi anggota dewan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan itu menyebutkan caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang sebelum salinan keputusan calon disampaikan KPU untuk pengucapan sumpah janji ke presiden dan Mahkamah Agung (MA).

Pada ayat (2), caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU baik di tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten dan kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Konsekuensinya, sebagaimana diatur dalam ayat (3), KPU tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih dalam penyampaian nama calon terpilih apabila tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pengucapan sumpah atau janji DPRD kabupaten dan kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota, sedangkan DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut