KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN Maksimal 21 Hari sebelum Dilantik
Aturan itu menyebutkan caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang sebelum salinan keputusan calon disampaikan KPU untuk pengucapan sumpah janji ke presiden dan Mahkamah Agung (MA).
Pada ayat (2), caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU baik di tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten dan kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Konsekuensinya, sebagaimana diatur dalam ayat (3), KPU tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih dalam penyampaian nama calon terpilih apabila tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pengucapan sumpah atau janji DPRD kabupaten dan kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota, sedangkan DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.
Editor: Rizky Agustian