KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan RPTKA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri. Pemeriksaan Hanif terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, penjadwalan ulang dilakukan karena mantan menteri ketenagakerjaan itu tidak memenuhi panggilan KPK pada, Jumat (23/1/2026) silam.
"Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif Dhakiri) selaku eks menteri ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Budi menambahkan, keterangan Hanif diperlukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam perkara tersebut. Hal ini termasuk dugaan aliran dana yang diterima tersangka eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Hery Sudarmanto.
Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA
"Seperti apa prosesnya, karena saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam proses pengurusan RPTKA pada saat itu," katanya.
Kendati demikian, Budi belum merinci kapan pemeriksaan terhadap Hanif akan dilaksanakan. Dia menyebut, penjadwalan ulang menunggu kepastian dari tim penyidik.
Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini
"Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update," tuturnya.