Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan RPTKA 

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:39:00 WIB
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan RPTKA 
KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri terkait penyidikan dugaan pemerasan izin RPTKA. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter. Pertama pada Kamis 17 Juli 2025.

Pada waktu tersebut, empat tersangka yang ditahan terdiri dari SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yang terdiri dari GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

KPK juga telah menetapkan eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto sebagai tersangka.

Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut