KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Cak Imin sebagai Saksi Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sebagai saksi pekan depan. Cak Imin mengonfirmasi tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan, Selasa (5/9/2023).
Dia mengatakan KPK telah menerima konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin serta permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023). Hanya saja, permintaan itu tak bisa dipenuhi.
"Tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan. Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).
Kendati demikian, Ali belum bisa menyampaikan informasi kapan persisnya panggilan ulang pemeriksaan Cak Imin dilakukan.
"Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.