JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) mendapatkan hak-hak kesehatan selama berada di dalam tahanan. Bahkan, petugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan Lukas hingga 4 kali sehari.
"Setiap harinya, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan 4 kali sehari oleh petugas rutan atas diri tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
Arsitek Perang Irak, Eks Wapres AS Dick Cheney Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ali memastikan tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan terhadap kesehatan Lukas Enembe. Bahkan, kata Ali, Lukas bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan sendiri.
"Bisa berbicara, makan, dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," ujarnya.
Kapolri Sebut Polisi Sedang Keliling ASEAN Bantu KPK Tangkap Buron
KPK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD dalam rangka pemantauan kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di tahanan. Hasilnya, mereka juga sepakat Lukas dinyatakan dalam kondisi baik dan sehat.
"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura.Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," ujarnya.
Sekadar informasi, Lukas sempat menuliskan surat dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta kepada Firli untuk diizinkan berobat ke Singapura. Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Namun, permohonan Lukas tersebut ditolak KPK.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku