KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman tersebut. Meskipun, kasus tersebut merupakan tunggakan masa kepemimpinan KPK periode sebelumnya.
"Perkara ini sudah lama, tunggakan masa kepemimpinan KPK beberpa tahun lalu. Namun saat ini kami berkomitmen segera selesaikan," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).
Ali menekankan bahwa penyidik saat ini sedang fokus untuk membuktikan sangkaan terhadap Aswad Sulaiman. Namun demikian, sambungnya, KPK membuka peluang menetapkan kembali tersangka baru dalam kasus ini, jika ditemukan ada keterlibatan pihak lain saat proses penyidikan Aswad Sulaiman.
"Tentu nanti dikembangkan lebih lanjut jika memang ada alat bukti keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK belakangan ini kerap memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan perkara korupsi izin tambang di Konawe Utara. Para saksi tersebut, di antaranya adalah para pengusaha tambang. Para saksi didalami keterangannya soal proses izin usaha tambang di Konawe Utara.
Editor: Faieq Hidayat