Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

Senin, 25 April 2022 - 15:29:00 WIB
KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman tersebut. Meskipun, kasus tersebut merupakan tunggakan masa kepemimpinan KPK periode sebelumnya.

"Perkara ini sudah lama, tunggakan masa kepemimpinan KPK beberpa tahun lalu. Namun saat ini kami berkomitmen segera selesaikan," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022). 

Ali menekankan bahwa penyidik saat ini sedang fokus untuk membuktikan sangkaan terhadap Aswad Sulaiman. Namun demikian, sambungnya, KPK membuka peluang menetapkan kembali tersangka baru dalam kasus ini, jika ditemukan ada keterlibatan pihak lain saat proses penyidikan Aswad Sulaiman.

"Tentu nanti dikembangkan lebih lanjut jika memang ada alat bukti keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Sekadar informasi, KPK belakangan ini kerap memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan perkara korupsi izin tambang di Konawe Utara. Para saksi tersebut, di antaranya adalah para pengusaha tambang. Para saksi didalami keterangannya soal proses izin usaha tambang di Konawe Utara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut