Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukses di PPU, Skema Hak Pakai di Atas HPL Siap Diterapkan di Daerah Lain
Advertisement . Scroll to see content

Telusuri Rekening Istri Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, KPK Temukan Transaksi Janggal

Jumat, 22 April 2022 - 13:15:00 WIB
Telusuri Rekening Istri Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, KPK Temukan Transaksi Janggal
KPK menemukan transaksi janggal di rekening milik istri Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik saksi Risnah. Risnah merupakan istri dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). 

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh penyidik KPK kepada Risnah.

"Risnah hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Risnah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (21/4/2022). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Abdul Gafur Mas'ud. Diduga, ada transaksi mencurigakan yang digunakan Abdul Gafur Mas'ud lewat rekening Risnah.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi dan Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut