Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi, Ini Pertimbangannya

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 07:52:00 WIB
KPK Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi, Ini Pertimbangannya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut lembaganya tengah mengkaji penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut lembaganya tengah mengkaji penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Dia menegaskan KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan.

Hal itu disampaikan Ghufron saat menjadi pembicara dalam webinar nasional bertajuk ‘Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi’, Jumat (28/10/2022).

“Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi,” kata Ghufron dikutip Sabtu (29/10/2022).

Menurut Ghufron, dalam melakukan upaya penindakan, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat 'iniquisitoir' atau pemeriksaan. Dalam hal ini, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiel di persidangan. 

“Melalui putusan pengadilan ini, diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dah keadilan baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara,” tuturnya. 

Di sisi lain, dalam konsep restorative justice, Ghufron mengatakan tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum. Hal itu terlihat pada satu kasus tindak pidana korupsi, biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau kejahatan komunal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut