KPK: Kami Prihatin Kecenderungan Pengurangan Hukuman Koruptor di MA
Kamis, 10 September 2020 - 17:50:00 WIB
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Iman dihukum 6 tahun pidana penjara. Sedangkan dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara atau berkurang dua tahun.
"Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut," kata Ali.
Terkait putusan MA tersebut, KPK berharap MA agar dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya dapat dipelajari lebih lanjut.
"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq