KPK Kantongi Identitas Pemberi Suap Bupati Pakpak Bharat Remigo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Bupati Remigo Yolando Berutu yang diduga sebagai penerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat. Namun, KPK belum menetapkan siapa pihak pemberi suap.
Lembaga antirasuah tersebut, mengaku telah berhasil mengidentifikasi dan mengantongi identitas siapa sesungguhnya pihak pemberi suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
"Pihak pemberi sudah teridentifikasi. Ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi tapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, KPK menduga penerima suap tidak berasal dari satu sumber. Sehingga KPK perlu mendalami sejumlah proyek-proyek lainnya.
"Karena kami menduga memang penerimaan itu tidak hanya berasal dari satu sumber karena itulah KPK perlu mendalami lebih lanjut proyek-proyek terkait," imbuh Febri.
Beberapa hari lalu, pada 19-20 November 2018 KPK juga telah melakukan penggeledahan delapan lokasi di Pakpak Bharat, Sumatra Utara.
Delapan lokasi yang digeledah KPK yaitu rumah para tersangka, kantor bupati, kantor Dinas PUPR, dan rumah desa Salak Satu. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, uang Rp55 juta, dan sejumlah dokumen terkait.
"Dalam penyelidikan ini kami pertajam beberapa barang bukti baru. Apalagi dalam penggeledahan kemarinkan cukup dapat banyak ya," ujar Febri.
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu diduga menerima dana dari pelaksaan proyek sebanyak tiga kali pemberian dengan total pemberian Rp550 juta.
Diduga pemberian dana sebesar Rp500 juta tersebut dilakukan sebanyak tiga kali yaitu pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebanyak dua kali (Rp250 juta dan Rp150 juta).
Selain Remigo, KPK juga menetapkan David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring (HSE) sebagai tersangka. DAK adalah Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Sementara HSE merupakan pihak swasta.
Editor: Djibril Muhammad