KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Politisi NasDem, Rajiv (RAJ) pada, Kamis (30/10/2025). Rajiv diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023 atau dikenal korupsi CSR BI dan OJK.
"Hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi RAJ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/10/2025).
Budi menambahkan, pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Adapun, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," tuturnya.
Adapun, Anggota Komisi IV DPR tersebut diperiksa terkait perkenalan antara Rajiv dengan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK mengumumkan dua anggota DPR menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Mereka di antaranya Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (dari NasDem).
Singkatnya, kedua tersangka diduga melakukan penyelewangan dana sosial itu. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincia Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Aditya Pratama