KPK Kembali Sita Barang Diduga Milik Nurhadi, Kali Ini Tas dan Sepatu
Selain Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara ini KPK juga menersangkakan eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, Hiendra belum berhasil ditangkap alias buron.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dugaan penerimaan suap ini terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN. Nilai suap diduga Rp14 miliar. Selain itu ada suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT Rp33,1 miliar.
Selain menerima suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi terkait perkara di pengadilan Rp12,9 miliar. Dengan demikian jika diakumulasikan, uang yang diterima Nurhadi dan menantunya Rp46 miliar.
Editor: Djibril Muhammad