Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Sita Barang Diduga Milik Nurhadi, Kali Ini Tas dan Sepatu

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:20:00 WIB
KPK Kembali Sita Barang Diduga Milik Nurhadi, Kali Ini Tas dan Sepatu
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara ini KPK juga menersangkakan eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, Hiendra belum berhasil ditangkap alias buron.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dugaan penerimaan suap ini terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN. Nilai suap diduga Rp14 miliar. Selain itu ada suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT Rp33,1 miliar.

Selain menerima suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi terkait perkara di pengadilan Rp12,9 miliar. Dengan demikian jika diakumulasikan, uang yang diterima Nurhadi dan menantunya Rp46 miliar.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut