Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Sita Barang Diduga Milik Nurhadi, Kali Ini Tas dan Sepatu

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:20:00 WIB
KPK Kembali Sita Barang Diduga Milik Nurhadi, Kali Ini Tas dan Sepatu
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang menjerat Nurhadi. Barang-barang yang disita KPK dari mantan sekretaris MA itu merupakan bahan sandang.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kali ini penyidik KPK menyita tas dan sepatu yang diduga milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. "Terkait perkara dengan tersangka NHD dan kawan-kawan, penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Namun sayangnya, Ali enggan menjelaskan detail termasuk nominal tas dan sepatu yang telah disita penyidik. Untuk waktu penyitaan, dia juga tidak menyebutkan kapan. "Penyitaan cukup bernilai ekonomis," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada Rabu, 10 Juni 2020 telah menyita beberapa barang bukti dari hasil penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Sebelum melakukan penyitaan, penyidik terlebih dahulu meminta surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Adapun barang bukti yang disita berupa 3 unit kendaraan, uang, barang-barang elektronik, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara. Untuk diketahui, KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky yang buron selama kurang lebih 3 bulan di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020.

Selain Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara ini KPK juga menersangkakan eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, Hiendra belum berhasil ditangkap alias buron.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dugaan penerimaan suap ini terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN. Nilai suap diduga Rp14 miliar. Selain itu ada suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT Rp33,1 miliar.

Selain menerima suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi terkait perkara di pengadilan Rp12,9 miliar. Dengan demikian jika diakumulasikan, uang yang diterima Nurhadi dan menantunya Rp46 miliar.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut