Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tetap Berjalan
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Kembalikan Uang Tidak Hapus Tuntutan Pidana

Selasa, 21 Februari 2023 - 07:53:00 WIB
KPK: Kembalikan Uang Tidak Hapus Tuntutan Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang diduga terkait perkara korupsi tidak menghapus tuntutan pidana. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Masih ada proses yang harus didalami," katanya.

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menambahkan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap aliran uang korupsi tersebut.

"Selain tindak pidana korupsi kami juga sedang dalami tersangka ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir dan tiap orang yang menerima uang dari tersangka akan kami minta keterangan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak usai buron selama 7 bulan dan melarikan diri ke Papua Nugini. Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari kontraktor proyek infrastruktur mencapai hingga Rp200 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut