Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kirim Surat Panggilan Eks KSAU Agus Supriatna ke Kantor Pengacara tapi Ditolak

Senin, 05 Desember 2022 - 14:00:00 WIB
KPK Kirim Surat Panggilan Eks KSAU Agus Supriatna ke Kantor Pengacara tapi Ditolak
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  KPK mengirimkan kembali surat panggilan pemeriksaan untuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna. Surat yang dikirimkan tersebut merupakan yang ketiga kalinya.

Surat panggilan tersebut dikirimkan KPK ke salah satu kantor Advokat yang menjadi Kuasa Hukum Agus Supriatna. Namun sikap Kuasa Hukum Agus Supriatna menolak menerima surat panggilan untuk kliennya tersebut.

"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/12/2022).

"Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera belum merespons ihwal panggilan jaksa KPK terhadap kliennya, hari ini. Termasuk soal surat panggilan pemeriksaan Agus Supriatna yang dikirim KPK ke kantor Teguh Samudera.

Untuk diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kembali memanggil mantan KSAU Agus Supriatna untuk bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU tahun 2016 - 2017, hari ini.

Sedianya, Agus bakal digali keterangannya untuk proses persidangan terdakwa Bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Ini merupakan panggilan ketiga Jaksa KPK untuk Agus Supriatna. Sebab, Agus sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa KPK.

Agus tercatat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pada Senin, 21 November 2022. Tim jaksa KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus pada Senin, 28 November 2022. Namun, Agus kembali mangkir dalam jadwal ulang tersebut.

KPK memastikan bahwa telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus Supriatna ke sejumlah kediamannya. KPK juga telah berulang kali meminta Agus untuk kooperatif. Sebab, Agus sudah kerap mangkir saat dipanggil di proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh.

KPK mengaku membutuhkan keterangan Agus Supriatna di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.

Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.

Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut