KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan Kedua untuk Mardani Maming
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming. Maming bakal kembali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Surat panggilan kedua bakal dikirimkan lantaran Maming mangkir alias tidak memenuhi pemeriksaan KPK pada Kamis, 14 Juli 2022. Alasan Maming mangkir karena sedang menjalani proses gugatan praperadilan. KPK menekankan bahwa praperadilan bukan alasan untuk Maming tidak memenuhi panggilan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).
Ali mengultimatum Mardani Maming untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Maming berpotensi dijemput paksa jika tidak memenuhi dua hingga tiga kali panggilan pemeriksaan KPK.
Wasekjen PBNU Minta Kasus Mardani Maming Tak Dikaitkan dengan Gus Yahya
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," pungkasnya.
KPK Geledah Apartemen Mewah Milik Mardani Maming di Penthouse Kempinski
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat itu Bupati Tanah Bumbu dijabat oleh Mardani Maming.
KPK masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. KPK akan mengumumkan para tersangka kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," jelas Ali.
Editor: Faieq Hidayat