Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Lelang 3 Mobil Milik 2 Terpidana Korupsi

Senin, 17 Februari 2020 - 14:11:00 WIB
KPK Lelang 3 Mobil Milik 2 Terpidana Korupsi
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang sitaan negara berupa tiga unit mobil milik dua tersangka kasus korupsi. Tiga unit mobil yang dilelang itu diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan tiga unit mobil yang dilelang itu disita dari eks Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahot Simaremare dan eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Pelelangan barang sitaan negara tersebut dilakukan lewat internet tanpa kehadiran peserta dan melalui perantara KPKNL Tangerang.

"Lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Dia menuturkan nilai barang yang dilelang hampir mencapai Rp1 miliar dan telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP). Barang-barang yang dilelang yaitu satu unit mobil merek Mitshubishi Pajero Sport berwarna silver metalik tahun 2016, satu unit mobil merek Honda HRV berwarna silver metalik Tahun 2017, dan unit mobil merek Jeep dengan tile Wrangler.

"Pajero sport bernilai Rp210 juta, Honda HRV Rp184 juta, dan Jeep senilai Rp595 juta," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut