KPK Lelang 3 Mobil Milik 2 Terpidana Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang sitaan negara berupa tiga unit mobil milik dua tersangka kasus korupsi. Tiga unit mobil yang dilelang itu diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan tiga unit mobil yang dilelang itu disita dari eks Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahot Simaremare dan eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Pelelangan barang sitaan negara tersebut dilakukan lewat internet tanpa kehadiran peserta dan melalui perantara KPKNL Tangerang.
"Lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Dia menuturkan nilai barang yang dilelang hampir mencapai Rp1 miliar dan telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP). Barang-barang yang dilelang yaitu satu unit mobil merek Mitshubishi Pajero Sport berwarna silver metalik tahun 2016, satu unit mobil merek Honda HRV berwarna silver metalik Tahun 2017, dan unit mobil merek Jeep dengan tile Wrangler.
"Pajero sport bernilai Rp210 juta, Honda HRV Rp184 juta, dan Jeep senilai Rp595 juta," ucapnya.