Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Lelang Barang Rampasan Milik Eks Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

Senin, 04 Januari 2021 - 12:42:00 WIB
KPK Lelang Barang Rampasan Milik Eks Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK melelang barang rampasan milik mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Lelang dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. 

"Adapun lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terpidana Muhammad Nazaruddin," ujar Plt Juru KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).

Obyek yang akan dilelang milik terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet itu yakni satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii No. 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Tercatat sesuai SHM No. 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000 dan uang jaminan Rp3.000.000.000.

Lalu satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu Selatan. Harga limit Rp2.066.546.000 dan uang jaminan Rp415.000.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut