Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Lelang Tanah Sitaan Koruptor di Subang

Selasa, 05 Oktober 2021 - 10:54:00 WIB
KPK Lelang Tanah Sitaan Koruptor di Subang
Ilustrasi Gedung KPK. Ribuan meter tanah milik koruptor yang disita, dilelang KPK (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta melelang tujuh paket bidang tanah hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi. Sebanyak tujuh paket bidang tanah yang bakal dilelang tersebut tersebar di daerah Subang, Jawa Barat.

"KPK melalui KPKNL Purwakarta akan melaksanakan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/10/2021).

Adapun tujuh paket bidang tanah yang akan dilelang tersebut yakni sebagai berikut :
 
1. Dua bidang tanah yang terdiri dari :

a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai);

b. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 4.905 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai).
Harga limit Rp612.799.000,00 dengan uang jaminan Rp122.559.800,00.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut