KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang salah satunya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas atau tahap dua tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Dengan demikian, penanganan perkara Silmy dan tujuh tersangka lainnya memasuki tahap persiapan persidangan.
"Terkait dengan perkara Imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Jumat (2/10/2026).
Budi menambahkan, setelah pelimpahan tersebut, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya. Penyusunan dakwaan ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari.
"Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian," kata dia.