KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).
Silmy Karim menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK. Saat itu, Budi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni:
1. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
2. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
3. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
5. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
6. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
7. Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.
Silmy bersama tujuh tersangka lainnya sebelumnya menjalani penahanan untuk masa 20 hari pertama.
KPK menyebut para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Aditya Pratama