KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Pelimpahan berkas tersebut menyusul tim jaksa yang telah merampungkan surat dakwaan.
Dengan demikian, Abdul Gafur akan segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022).
Bukan hanya Abdul Gafur, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka korupsi lain dalam kasus ini. Mereka yakni Plt Sekda PPU, Muliadi; Kepala Dinas PURT PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Keempat tersangka penerima suap lain tersebut juga akan segera disidang bersama-sama dengan Abdul Gafur. Dengan demikian, penahanan terhadap para tersangka beralih dari tim jaksa menjadi kewenangan pengadilan Tipikor.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lain diduga menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.