Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

KPK Masih Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus E-KTP

Selasa, 30 Januari 2018 - 22:01:00 WIB
KPK Masih Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus E-KTP
Suasana sidang lanjutan pokok perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus medalami kasus dugaan megakorupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan pihaknya sudah menemukan dugaan pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran kasus e-KTP tersebut.

“Sejauh ini kami cukup yakin ada dugaan pelaku lain yang juga harus diproses secara hukum. Jadi kasus e-KTP belum berhenti sampai dengan enam orang yang sudah diproses saat ini,” ujar Febru di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Febri mengatakan, masih ada pihak lain yang diduga bersama-sama melakukan korupsi proyek e-KTP dan masih ada pihak lain yang diperkaya dari kasus megaproyek tersebut.

“Masih ada pihak lain yang masih harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan pada saat itu. Apakah yang bersama-sama ataupun yang diduga diperkaya oleh proyek e-KTP ini,” kata mantan aktivis antikorupsi itu.

Namun, kata dia, saat ini KPK masih berupaya membuktikan dakwaan terhadap Setnov dalam persidangan. Sebagaimana diketahui, dari hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara telah merugi Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun atas dugaan korupsi yang disebut dilakukan bersama-sama dengan banyak pihak dan terstruktur.

Febri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK akan menghadirkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dalam persidangan terdakwa Setnov. Ganjar merupakan saksi yang pernah diperiksa pada proses penyidikan Setnov.

“Ganjar adalah salah satu saksi yang sudah kita panggil dalam proses penyidikan untuk SN pada saat itu. Jadi kalau dibutuhkan keterangannya di persidangan, karena kan kita harus membuktikan dakwaan, tidak tertutup kemungkinan kita akan hadirkan," kata Febri.

Namun, KPK menyerahkan pemanggilan Ganjar ‎di persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, pemeriksaan saksi di persidangan tergantung kebutuhan JPU dalam rangka menguatkan dakwaan Setnov.

"(Pemanggilan saksi) Itu sepenuhnya tergantung pada kebutuhan JPU membuktikan rangkaian peristiwanya. Satu di antara 99 saksi yang sudah kita panggil (di penyidikan)," jelasnya.

Febri tidak menampik bahwa Ganjar memang memiliki kaitan perkara dalam konstruksi dakwaan Setnov. ‎Sebab, Setnov pernah bertemu dengan Ganjar Pranowo di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Diketahui, saat ini jaksa KPK sudah menjerat pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Mereka di antaranya, pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Miryam S Haryani, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Setya Novanto.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut