Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Caleg Terpilih Lampirkan LHKPN, Ini Respons KPU

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:23:00 WIB
KPK Minta Caleg Terpilih Lampirkan LHKPN, Ini Respons KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Danandaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon legislatif (bacaleg) terpilih. KPU akan mengatur hal itu pada saat penetapan calon terpilih.

“Pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Hasyim mengaku pelaporan LHKPN sebelumnya telah dilakukan pada Pemilu 2019. Prosesnya saat penetapan calon terpilih. 

Maka dari itu, administrasi LHKPN saat ini belum dibutuhkan karena masih proses pencalonan. 

"Menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti pada saat penetapan calon terpilih," ucapnya.
 
Hasyim telah berkomunikasi dengan KPK untuk menggodok kelanjutan syarat LKHPN ke depannya.

“Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyurati KPU menjelang Pemilu 2024. Surat itu berisi permintaan agar KPU menerapkan syarat pelaporan LHKPN bagi calon legislatif terpilih.

"Kami meminta KPU agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," demikian bunyi surat yang ditandatangani Firli dan dikutip, Rabu (24/5/2023). 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut