KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam persidangan, KPK selaku pihak termohon meminta hakim tunggal menolak praperadilan Silmy Karim.
“Dalam eksepsi, satu, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan permohonan praperadilan prematur. Tiga, menyatakan permohonan praperadilan error in persona (keliru). Empat, menyatakan permohonan praperadilan kabur (obscuur libel),” kata Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
KPK meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan sah dan berdasar hukum serta status tersangka sah.
“Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan jawaban atas tanggapan termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia.
"Tiga, menyatakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
Berikut daftar tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024, Silmy Karim
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah
Editor: Reza Fajri