KPK Minta Jaksa Ungkap Fakta Lain di Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Seperti diketahui, Kedua terdakwa Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahuleter (RM) dinilai telah melakukan penganiayaan berat. Perbuatan mereka masuk ke dalam kategori penganiayaan berat karena telah menyiram Novel dengan asam sulfat (H2SO4) atau air keras.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam surat dakwaannya mengatakan, penyerangan itu murni karena alasan pribadi. “Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat