KPK Minta Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN sebelum Januari 2025
Kamis, 14 November 2024 - 15:55:00 WIB
Dia menuturkan, jabatan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.
“Memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” tutur dia.
Budi menekankan kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Komitmen itu juga bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.
“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” jelas dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq