KPK Minta Napi Korupsi Tak Minta Tambah Fasilitas di Tahanan
"Beberapa menu tahanan KPK di antaranya pada pagi secara bergantian bubur ayam/bubur kacang hijau/lontong sayur/roti/kue, dan susu kotak/jahe. Siang dan malam nasi putih dengan lauk pilihan bergantian ikan/daging/ayam/telur ditambah sayur dan buah," kata Ali.
Sedangkan, ujar dia lagi, menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan katering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi risiko kesehatan masing-masing tahanan.
"Terkait dengan merebaknya COVID-19 dan sekaligus untuk mencegah penularan COVID-19, kami mengizinkan kepada tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit hanya untuk berolahraga di pagi hari pada Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat," ujar Ali pula.
Sedangkan tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik atau kulkas, KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan.
"Karena sesuai aturan di Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 (9) dan (13) yang berbunyi, ayat 9: "Setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan/atau alat elektronik lainnya", kata Ali.