KPK Minta Napi Korupsi Tak Minta Tambah Fasilitas di Tahanan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tahanan kasus tindak pidana korupsi tidak meminta fasilitas berlebih. Fasilitas yang ada dinilai sudah memadai.
Hal tersebut sebagai respons adanya surat dari para tahanan KPK yang mengeluh terkait fasilitas di rutan, seperti mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy, Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, dan beberapa tahanan lainnya.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan, sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
KPK, lanjut dia, memastikan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut pada tahanan sesuai aturan yang berlaku, antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Dia mengatakan para tahanan telah diberikan tiga kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan, dan kecukupan gizi.