KPK Minta Napi Korupsi Tak Minta Tambah Fasilitas di Tahanan
Sedangkan ayat 13 disebut bahwa "Setiap narapidana atau tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran."
Sementara, untuk pengiriman boks makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 26, dengan pengiriman boks disesuaikan dengan waktu kunjungan, yaitu Senin dan Kamis untuk mencegah kelebihan (over kapasitas makanan) di dalam kamar hunian yang akhirnya banyak yang kedaluwarsa dan tidak termakan.
"Terkait dengan keamanan dan ketertiban pada saat melakukan kunjungan, rutan mempunyai kebijakan bahwa untuk setiap kali melakukan kunjungan wajib menggunakan rompi untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ali lagi.
Sementara, ujar dia, terkait makanan untuk sahur dan berbuka puasa, pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadhan dengan tetap menjaga kesegaran makanan dan menghindari basinya makanan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq