KPK Minta Taufik Kurniawan Terbuka soal Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Taufik mengatakan, "Ini tidak gratis, karena untuk kawan-kawan." Yahya saat itu tidak langsung menjawab. Sebelum akhirnya menyanggupi fee lima persen tersebut dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen.
KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen. Uang tersebut diterima Taufik sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Djibril Muhammad