Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Ini Reaksi KCIC
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 02 November 2018 - 11:24:00 WIB
Tersangka Korupsi DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Penuhi Panggilan KPK
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akhirnya mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sudah dua kali tak memenuhi panggilan KPK terkait agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik menegaskan, kehadirannya di Kantor KPK hari ini untuk menunjukkan bahwa dia akan mematuhi proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah itu. “Sesuai yang saya sampaikan, saya insya Allah akan ikuti proses hukum dengan baik, tertib, dengan mekanisme yang ada,” ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufik hari ini diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka kasus DAK Kebumen, Jawa Tengah. “TK (Taufik Kurniawan) diperiksa sebagai tersangka. Saat ini sedang di ruangan pemeriksaan,” ucap Febri.

KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen. Uang tersebut diterima Taufik sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK ‎fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.


Bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF)—yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama—mendekati Taufik selaku wakil ketua DPR ‎bidang ekonomi dan keuangan sekaligus anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut