KPK Minta Taufik Kurniawan Terbuka soal Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan terbuka mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Hal itu terkait kasus dugaan suap dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Kalau memang ada informasi lain termasuk yang ingin disampaikan tersangka karena misalnya sempat muncul 'ini tidak gratis, buat teman-teman', apakah itu klaim atau memang ada pihak lain yang diduga ikut menerima silakan disampaikan. Tentu KPK akan terbuka untuk menelusuri hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Dia mengharapkan politikus PAN tersebut secepatnya melapor jika memiliki informasi terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Dia mengatakan, sikap kooperatif tersangka akan dipertimbangkan untuk meringankan perkara.
"Akan lebih baik saya kira kalau tersangka (Taufik Kurniawan) terbuka karena sikap kooperatif tersangka pasti akan dihargai secara hukum. Apalagi jika ingin membuka keterlibatan pihak lain. Pasti itu akan menjadi alasan yang meringankan karena pasal yang digunakan itu pasal suap ancaman penjaranya maksimal 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun," ungkap Febri.
Dalam tuntutannya Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad, yang sudah divonis 4 tahun penjara, pada Senin 22 Oktober 2018 lalu, terungkap beberapa istilah itu. Disebutkan, Yahya Fuad pada Juni 2016 ditawari Taufik Kurniawan yang merupakan wakil ketua DPR, ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp 100 miliar.
Taufik mengatakan, "Ini tidak gratis, karena untuk kawan-kawan." Yahya saat itu tidak langsung menjawab. Sebelum akhirnya menyanggupi fee lima persen tersebut dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen.
KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen. Uang tersebut diterima Taufik sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Djibril Muhammad