KPK: Napi Kasus Korupsi Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan suap jual beli izin dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap setelah sang kepala lapas, Wahid Husen, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB. Kasus tersebut dinilai telah mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, praktik suap terhadap pejabat lapas untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi. “Kita sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan di sel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Fasilitas dispenser Polytron Hydra di sel napi koruptor, Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Kloset mewah di sel napi koruptor, Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Laode menuturkan, sistem pemasyarakatan sejatinya menjadi satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana. Pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana, kata dia, harusnya menjadi bagian integral dari tata peradilan terpadu (integrated criminal justice system).