KPK Nilai Tingkat Kepatuhan Pejabat Kemenkumham Lapor LHKPN Rendah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya 25,62 persen. Tingkat kepatuhan itu termasuk masih sangat rendah.
KPK mencatat, dari 5.832 pejabat yang wajib lapor, baru 1.494 pejabat yang melapor pada 2017. Sementara 4.338 pejabat belum melaporkan harta kekayaannya.
"Kepatuhan Kemenkumham ini kami pandang masih sangat rendah," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (23/7/2018).
Dia mengungkapkan, salah satu yang tidak patuh melaporkan LHKPN, yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen yang kemarin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka suap. Wahid tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada Maret 2016 dengan total kekayaan Rp600 juta dan US$2.752.
"Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kalapas," ucapnya.
Menurutnya, pejabat Kemenkumham yang wajib lapor dari unsur Kalapas berjumlah 107 orang. Namun, sampai saat ini baru 39 orang yang melaporkan kekayaannya, sementara 68 orang belum melaporkan.
Bila dihitung tingkat kepatuhan Kalapas lapor LHKPN hanya 36,45 persen. "Tingkat kepatuhan Kalapas juga terbilang rendah," ucapnya.
(KPK) telah menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, sebagai tersangka kasus suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni lapas tersebut. Mantan kalapas Madiun Jawa Timur itu pun kini harus mendekam di rutan setelah resmi mengenakan rompi tahanan KPK.
Editor: Kurnia Illahi